Skema Baru Total Reward
Pada tanggal 24 November 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa skema baru penyetaraan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah peniruan terhadap gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau single salary, seperti yang beredar di masyarakat.
Menurut Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB, Yudi Wicaksono, skema ini merupakan restrukturisasi komponen penghasilan ASN, yang disebutnya sebagai "total reward." Dalam konsep ini, gaji ASN tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga melibatkan insentif kinerja dan benefit pegawai.
Yudi menjelaskan bahwa skema baru ini mirip dengan gaji pegawai swasta. Skema yang tengah disimulasikan adalah remuneration mix yang baru, dengan besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40 persen, insentif 30 persen, benefit 25 persen, dan peningkatan kualitas atau pembelajaran sebesar 5 persen.
BACA JUGA :
Skema Gaji PNS Dirombak, Pemerintah Hapus Tukin hingga Tunjangan Jabatan?
Namun, Yudi menekankan bahwa skema ini bukanlah penyetaraan dengan BUMN, melainkan sebuah skema yang kompetitif. Pemerintah berharap agar ASN memiliki peluang berkarir di BUMN atau di luar instansi pemerintah, menciptakan kesempatan talent mobility.
Meskipun demikian, Yudi tidak menampik bahwa skema penggajian BUMN menjadi salah satu benchmark, terutama dalam hal skema pemberian insentif. Gaji PNS akan difokuskan pada kinerja unit, sehingga gaji PNS di satu unit dapat berbeda dengan unit lainnya. Besaran gaji juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa regulasi terkait, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ditargetkan selesai pada April 2024. Setelah PP tersebut rampung, uji coba penerapan skema ini akan mulai diimplementasikan.
.jpeg)
.jpeg)